Hukum telah dikemukakan bahwa selain "berolah seni hukum" dalam menjalankan praktik hukum secara lansung, manusia juga "berolah ilmu hukum"
Dulu ilmu hukum dikenal dengan nama RECHTSLEER atau ajaran hukum. Sejak awal tahun 71-an abad ke -20, disamping ilmu hukum sebagai RECHTSPRAAKWETENSCHAP atau ilmu (hukum), peradilan, lahirlah ilmu hukum yang merupakan what geving sweten scap atau ilmu (hukum) pembentukan undang-undang ( noll dalam v'der velden 1988;21). Ilmu hukum atau ajaran hukum dapat disebut juga ilmu hukum dogmatik atau dogmatik hukum. Kata dogmatig menunjukkan pula kepada metode yang digunakan, yaitu metode sistesis atau dogmatis hukum
Pada abad 19 untuk memecahkan masalah-masalah hukum, para ahli hukum perdata perancas membedakan dua cara (metode), yaitu analisis/aegetis (perancis) dan sistesis atau digmatis (jerman). Dalam filsafat hegel, sistesis menyatakan hasil perpaduan antara dua pernyataan yang saling berlawanan ( tetis, antisitetis)
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Dan juga beberapa definisi hukum yang telah dibuat olah para ahli hukum seperti
1. Immanuel kant
2. Loen duguit
3. E.M.Meyers
4. S.M amin
5. J.C.T Simorangkir
6. M.H Tirtaatmidjaja
Berdasarkan sum
Versi BBM Anda tidak mendukung melihat seluruh pesan. Kunjungi http://bbm.com/upgrade untuk mendapatkan versi BBM terbaru.